JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa keabsahan surat penonaktifan 75 pegawainya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK sejauh ini juga belum memastikan menerbitkan surat yang potongannya beredar tersebut.
Keabsahan surat tadi dianggap perlu dipastikan terlebih karena dalam potongan surat yang beredar itu memperlihatkan keputusan itu sudah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dan sudah ada cap kedinasan, namun tak mencatumkan tanggal di atas teken Firli.
Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (9/5/2021).
Potongan surat yang beredar itu mencantumkan empat poin, yaitu:
1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
2. Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi
Dalam potongan surat yang tanpa mencantumkan tanggal tersebut juga terdapat ketetapan putusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ali Fikri menyayangkan perihal beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai secara cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.
Terkait potongan surat yang beredar, Ali Fikri menyatakan agar semua pihak berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.
"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, Aziz Syamsuddin Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Diketahui sebelumnya, terkait hasil asesmen KPK pihaknya akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai. Surat Keputusan (SK) tersebut akan diberikan bagi baik pada pegawai yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu (5/5/2021). Dalam keterangannya tersebut, Nurul menyatakan sebanyak 1.274 pegawai memenuhi syarat sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 pegawai.
Tes yang dilaksanakan secara tertulis dan wawancara ini, diketahui sebanyak 2 orang tidak hadir dalam jadwal wawancara yang sudah diagendakan.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.