JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, untuk diperiksa dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.
Namun Azis tidak hadir karena sedang ada kegiatan lain.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar itu untuk tersangka Stepanus Robin Patuju, penyidik KPK yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.
Sebelumnya KPK sudah mencekal Azis selama 6 bulan untuk tidak bepergian ke luar negeri agar memudahkan pemeriksaan kasus suap ini.
Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Syahrial dengan penyidik KPK, Stepanus Robin, agar tidak melanjutkan penyelidikan korupsi di Tanjung Balai.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.