Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Menurutnya, penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja. Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak KPK Transparan Soal 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes TWK
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.
"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Mahkamah Konstitusi (MK) pun dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Bisa Selamatkan KPK
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.
Seperti diberitakan KompasTV sebelumya, pada Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Baca Juga: Setelah 18 Tahun, Pertama Kalinya Ada Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan KPK Ini!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.