JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait uji materi Surat Keputusan (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.
Dengan putusan MA itu, SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Agama (Menag) sudah tidak berlaku lagi.
SKB ini terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut murid, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Alissa Wahid Sebut SKB 3 Menteri Pastikan Beragama Tak Lepas dari Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Aturan ini menyasar jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berada di kewenangan pemerintah daerah.
"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan,” ujar Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA, dilansir dari Kompas.id.
Andi mengatakan, pihaknya mengabulkan perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu terkait otonomi daerah.
Mahkamah Agung berpendapat, SKB itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, SKB itu pun bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebab itu, SKB tentang Seragam Sekolah itu tidak lagi sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi
MA memerintahkan Kemendikubd-Ristek, Kemenag, serta Kemendagri mencabut SKB itu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengaku, pihaknya masih mengkaji putusan MA itu.
“Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," ujar Benni.
Menurutnya, Kemendagri belum menerima salinan putusan MA hingga Kamis (6/5/2021).
Tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan ikut berperan membahas putusan itu, jika salinan putusan diterima.
Pihak Kemendagri, kata Benni, juga akan berdiskusi lebih jauh dengan 2 kementerian lain yang terlibat mengesahkan SKB itu.
SKB ini muncul usai ramai beredar video protes orang tua murid pada pihak pengelola SMKN 2 Padang Sumatera Barat.
Protes itu terkait kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi, termasuk non-muslim.
Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf
Kewajiban mengenakan jilbab ini sempat menuai pro dan kontra, terkait intoleransi.
Akhirnya, Mendkubud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB pada 3 Februari 2021.
SKB itu berisi kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.