MA memerintahkan Kemendikubd-Ristek, Kemenag, serta Kemendagri mencabut SKB itu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengaku, pihaknya masih mengkaji putusan MA itu.
“Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," ujar Benni.
Menurutnya, Kemendagri belum menerima salinan putusan MA hingga Kamis (6/5/2021).
Tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan ikut berperan membahas putusan itu, jika salinan putusan diterima.
Pihak Kemendagri, kata Benni, juga akan berdiskusi lebih jauh dengan 2 kementerian lain yang terlibat mengesahkan SKB itu.
SKB ini muncul usai ramai beredar video protes orang tua murid pada pihak pengelola SMKN 2 Padang Sumatera Barat.
Protes itu terkait kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi, termasuk non-muslim.
Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf
Kewajiban mengenakan jilbab ini sempat menuai pro dan kontra, terkait intoleransi.
Akhirnya, Mendkubud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB pada 3 Februari 2021.
SKB itu berisi kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.