JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan pegawai lembaga antirasuah itu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN tanggal 27 April 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri ketika dikonfirmasi pada Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Guru Besar: Uji Materi UU KPK Tak Libatkan Publik
Ali menyatakan meski hasilnya sudah diberikan oleh BKN, tetapi ia belum mengetahui hasilnya. Dalam waktu dekat, hasil tes pegawai KPK akan disampaikan kepada publik.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.
Tes Wawasan Kebangsaan menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tujuan dari tes itu, untuk mengetahui integritas berbangsa dan konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selain itu untuk menilai netralitas ASN terkait ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Baca Juga: Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat dan Pegawai Negeri Tak Terima Gratifikasi
Proses ini menindaklanjuti hasil revisi atas Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai KPK adalah ASN.
Ketentuan ini dituangkan di Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dasar UU yang direvisi, proses peralihan status kepegawaian ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: MK Harus Percepat Uji Materi Revisi UU KPK - Opini Budiman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.