"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," jelas Sambodo.
Sambodo menuturkan, dari kegiatan operasi dari 27-28 April 2021 ini, pihaknya telah berhasil menindak 115 kendaraan.
Adapun rinciannya yakni minibus atau Elf sebanyak 64 unit, dan mobil penumpang perorangan sebanyak 51 unit.
Nantinya, 115 kendaraan tersebut akan ditahan di Polda Metro Jaya dan dikembalikan saat larangan mudik selesai.
Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran
Selain itu, pengemudi tersebut diberikan tindakan tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukumannya dipenjara selama dua bulan atau dengan denda maksimal Rp 500.000.
“Upaya yang kami lakukan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan efek jera masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik,” kata Sambodo.
“Dan kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini," lanjutnya.
Baca Juga: Travel Gelap Tawarkan Jasanya Melalui Media Sosial dengan Jaminan Sampai di Lokasi Mudik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.