JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 yang akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Baca Juga: Mudik Dini, 1.80 Penumpang Kapal Tiba di Pelabuhan Murhum Baubau
Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 akan diperketat satu pekan sebelum dan selepas masa peniadaan mudik, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Pengetatan syarat itu berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api untuk lintas perjalanan antarkabupaten/kota, antarprovinsi, maupun antarnegara.
Baca Juga: Hasil Tes Antigen Reaktif, 2 Pemudik Asal Bekasi Diminta Putar Balik
Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 antara lain.
1. Hasil tes Covid-19
Khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tidak diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes Covid-19.
Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik di Parepare, TNI Perketat Penjagaan di Pelabuhan
Adapun imbauan tersebut dapat dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak apabila diperlukan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Curi Start Mudik, 1.800 Perantau Asal Sultra Tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau
2. Pengisian e-HAC Indonesia
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali hanya diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik
3. Pelaku perjalanan memiliki gejala
Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil negatif pada tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.