Adapun imbauan tersebut dapat dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak apabila diperlukan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Curi Start Mudik, 1.800 Perantau Asal Sultra Tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau
2. Pengisian e-HAC Indonesia
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali hanya diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik
3. Pelaku perjalanan memiliki gejala
Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil negatif pada tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.