EDC Cash telah mendapat status sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?
Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDC Cash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
“Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” kata Ramadhan.
EDC Cash mengklaim platform mereka menjadi sarana menambang aset digital berupa uang kripto (cryptocurrency) yang dapat berguna sebagai alat pembayaran.
Plaform ini mengatur para member-nya menggunakan sistem downline layaknya Multi Level Marketing (MLM).
Kasus penipuan ini ramai menjadi perbincangan saat puluhan korban mendatangi rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pencetak Koin Dinar Dan Dirham Bisa Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara - Aiman
Mereka mempermasalahkan sulitnya pencairan uang kripto EDC Cash tersebut.
Para pengguna EDC Cash mengaku tak bisa mencairkan uang sebagaimana mestinya sejak 6 bulan silam.
Para korban juga mengaku sistem EDC Cash kerap berubah hingga merugikan mereka yang menitipkan uang ke platform ilegal ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.