JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah melarang mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Berbagai moda transportasi darat, laut, dan udara pun tak boleh mengangkut penumpang pulang kampung.
Kementerian Perhubungan (Menhub) mengeluarkan panduan larangan mudik lebaran 2021.
Dengan panduan itu, seluruh moda transportasi tak bisa mengangkut penumpang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang tapi Obyek Wisata Boleh Buka, DPR Minta Kebijakan yang Konsisten!
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan ini berlaku untuk transportasi darat, antara lain bus, mobil penumpang, dan sepeda motor.
Untuk transportasi air, seluruh kapal masuk kategori terlarang di segala medan, seperti sungai, danau, dan laut.
Sementara pada moda transportasi udara pelarangan berlaku untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Untuk moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.
Meski begitu, Kemenhub memberi pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan saat masa pemberlakuan larangan mudik.
Berikut daftar kendaraan yang boleh melakukan perjalanan pada 6 Mei - 17 Mei 2021:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara untuk kepentingan pekerjaan dinas
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri untuk kepentingan perjalanan dinas
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
6. Kendaraan untuk layanan distribusi logistik
Baca Juga: Cegah Mudik, Berikut 8 Titik Penyekatan di Jakarta
Sementara, berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh selama masa larangan mudik lebaran 2021:
1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Ibu yang hendak melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.