JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah terkait pengelolaan dan pemanfaat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Langkah tersebut, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Demikian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan dalam keterangan tertulis Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: PBB Peringatkan Lebih 27 Juta Orang Kongo Menderita Kelaparan Akut
“Kementerian Sekretariat Negara berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” kata Eddy Cahyono Sugiarto.
“Agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.
Eddy mengatakan, langkah Kemensetneg mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan TMII juga dilakukan merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Yakni, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
“Yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujarnya.
Eddy menambahkan langkah mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan TMII juga dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.