JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyiapkan dua gugatan ke pengadilan yang mempersoalkan keabsahan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut ialah ganti rugi hingga Rp 100 milyar.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader
Politikus Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Hengky Luntungan membenarkan mengenai dua gugatan yang bakal dilayangkan terhadap kubu AHY.
Salah satu gugatan ialah dari DPP Partai Demokrat Kubu Moledoko dan gugatan lainnya ialah atas nama pendiri partai Demokrat.
“Saya saat ini sedang di kantor pengacara untuk menyiapkan gugatan,” kata Hengky saat dihubungi Kompas.tv Rabu (6/4/2021).
Menurutnya, sebelum pekan ini berakhir, gugatan atas nama pendiri Partai Demokrat bakal dilayangkan ke pengadilan.
Namun, Hengky belum membeberkan ke pengadilan mana gugatan tersebut bakal didaftarkan.
Hengky menyebut pendiri Partai Demokrat bakal menggugat berubahnya mukadimah di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat kubu AHY.
Menurut Hengky dalam mukadimah AD/ART tahun 2020 telah terjadi perubahan fakta sejarah.
Dalam mukadimah tersebut dicantumkan pendiri partai ialah Susilo Bambang Yudhoyono dan Ventje Rumangkang.
Padahal, kata Hengky, SBY bukan pendiri partai Demokrat.
“Pak Ventje memang pendiri Partai Demokrat, tetapi SBY bukan. ” katanya.
Dia menyebut pendiri Partai Demokrat ada 99 orang, dan SBY bukan salah satunya.
Menurut Hengky gugatan ini akan dilayangkan atas nama 12 -15 orang pendiri Partai Demokrat.
Tetapi dia tidak menyebut siapa-siapa saja nama-nama yang bakal menggugat.
Hengky juga belum mendetailkan berapa jumlah ganti rugi yang bakal dituntut.
Namun menurutnya yang paling penting Langkah ini adalah untuk membuat gerah kubu AHY.
“Kita nge-gas dulu biar ada efek jera,” tuturnya.
Gugatan lain dari kubu Moeldoko dilayangkan atas nama DPP Partai Demokrat.
Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldko, Muhammad Rahmad menyebut gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi dari gugatan adalah meminta pengadilan membatalkan demi hukum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.
“Alasannya, berdasarkan bukti-bukti AD ART tersebut dibuat di luar kongres,” kata Muhammad Rahmad kepada Kompas.TV.
Baca Juga: Demokrat: Gerombolan KLB Moeldoko Abal-Abal dan Terus-menerus Buat Sensasi Cari Perhatian
Selain itu Kubu Moeldoko juga bakal meminta ganti rugi kepada kubu AHY sebesar Rp 100 milyar.
Menurutnya, uang itu akan dihibahkan kepada DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini diminta nyetor ke partai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.