JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyiapkan dua gugatan ke pengadilan yang mempersoalkan keabsahan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut ialah ganti rugi hingga Rp 100 milyar.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader
Politikus Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Hengky Luntungan membenarkan mengenai dua gugatan yang bakal dilayangkan terhadap kubu AHY.
Salah satu gugatan ialah dari DPP Partai Demokrat Kubu Moledoko dan gugatan lainnya ialah atas nama pendiri partai Demokrat.
“Saya saat ini sedang di kantor pengacara untuk menyiapkan gugatan,” kata Hengky saat dihubungi Kompas.tv Rabu (6/4/2021).
Menurutnya, sebelum pekan ini berakhir, gugatan atas nama pendiri Partai Demokrat bakal dilayangkan ke pengadilan.
Namun, Hengky belum membeberkan ke pengadilan mana gugatan tersebut bakal didaftarkan.
Hengky menyebut pendiri Partai Demokrat bakal menggugat berubahnya mukadimah di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat kubu AHY.
Menurut Hengky dalam mukadimah AD/ART tahun 2020 telah terjadi perubahan fakta sejarah.
Dalam mukadimah tersebut dicantumkan pendiri partai ialah Susilo Bambang Yudhoyono dan Ventje Rumangkang.
Padahal, kata Hengky, SBY bukan pendiri partai Demokrat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.