JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 12 April kalau bisa start jam 9 pagi, berarti sebelum jam 9 sudah di sini, jam 9 kita sudah bisa mulai," ujar hakim Suparman.
Adapun sidang digelar hari Senin karena Selasa (7/4/2021) diperkirakan akan menjadi hari pertama bulan Ramadhan 1442 H atau hari pertama puasa.
Lalu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung juga ditetapkan untuk digabung karena diperkirakan akan banyak saksi yang sama dalam dua perkara itu.
"Untuk efisiensi pemeriksaan, mungkin ada saksi sama di perkara 221 (Petamburan) dengan perkara 226 (Megamendung) supaya tidak bolak-balik, sekaligus saja ya," kata Suparman.
Baca Juga: Polres Jakarta Timur Jaga Ketat Sidang Rizieq Shihab, Waspadai Pergerakan Orang
JPU Siapkan 10 Saksi
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku telah menyiapkan 10 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi-saksi tersebut adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.
Adapun sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung ini dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Rizieq dan kuasa hukumnya dalam dua perkara tersebut.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz yanuar merespons keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Menurut Aziz, pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab akan ditolak majelis hakim.
"Kami sudah duga, dan nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami berusaha berjuang nggak peduli hasilnya, kemenangan ada dalam kebenaran," katanya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Pihaknya pun mengaku sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Kami sudah siapkan pertanyaan. Biarkan mereka ini saksinya fakta," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Video Kesaksian 4 Terduga Teroris Simpatisan FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Framing Jahat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.