Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku telah menyiapkan 10 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi-saksi tersebut adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.
Adapun sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung ini dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Rizieq dan kuasa hukumnya dalam dua perkara tersebut.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz yanuar merespons keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Menurut Aziz, pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab akan ditolak majelis hakim.
"Kami sudah duga, dan nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami berusaha berjuang nggak peduli hasilnya, kemenangan ada dalam kebenaran," katanya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Pihaknya pun mengaku sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Kami sudah siapkan pertanyaan. Biarkan mereka ini saksinya fakta," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Video Kesaksian 4 Terduga Teroris Simpatisan FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Framing Jahat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.