JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 12 April kalau bisa start jam 9 pagi, berarti sebelum jam 9 sudah di sini, jam 9 kita sudah bisa mulai," ujar hakim Suparman.
Adapun sidang digelar hari Senin karena Selasa (7/4/2021) diperkirakan akan menjadi hari pertama bulan Ramadhan 1442 H atau hari pertama puasa.
Lalu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung juga ditetapkan untuk digabung karena diperkirakan akan banyak saksi yang sama dalam dua perkara itu.
"Untuk efisiensi pemeriksaan, mungkin ada saksi sama di perkara 221 (Petamburan) dengan perkara 226 (Megamendung) supaya tidak bolak-balik, sekaligus saja ya," kata Suparman.
Baca Juga: Polres Jakarta Timur Jaga Ketat Sidang Rizieq Shihab, Waspadai Pergerakan Orang
JPU Siapkan 10 Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.