JAKARTA, KOMPAS TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial MFA.
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menyita senjata jenis airgun dari rumah MFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah rumahnya.
"Kita temukan satu senjata lagi, airgun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Yusri menjelaskan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal temuan senjata tersebut.
"Kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata itu," kata Yusri.
Baca Juga: Fakta Baru Pengemudi Fortuner MFA yang Todong Pistol Ternyata Pakai Mobil Orangtuanya
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.
"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena (Basis) Shooting Club itu sudah dibekukan sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan," ujar Yusri.
"Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya."
Baca Juga: MFA Pengemudi Fortuner Arogan Mundur dari CEO Startup Restock, Kini Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun milik pria berinisial MFA.
Aksi MFA mengacungkan senjata saat menumpang mobil Toyota Fortuner di Jakarta Timur itu lantas viral di media sosial.
Polisi pun akhirnya menetapkan MFA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tak hanya itu, kata Yusri, penyidik juga telah menahan MFA setelah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal itu didasari, atas perbuatannya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Atas perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.