JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyatakan berkas penyidikan kasus suap ekspor benur, dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, beserta kelima tersangka lainya, telah selesai dan lengkap atau P21.
Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti, serta keenam tersangka lain ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, penahanan Edhy dan lima tersangka lain beralih kepada tim jaksa penuntut umum, selama 20 hari ke depan.
Tim jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.