JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkukuh ingin menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta yang kini masih dimilikinya.
Namun, upaya tersebut masih terganjal persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta.
Surat tersebut berisi ajakan untuk melakukan pembahasan terkait penjualan saham PT Delta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan.
Untuk meyakinkan anggota DPRD DKI, upaya terbaru yang dilakukan Pemprov DKI agar dapat persetujuan yakni menyiapkan kajian terbaru.
Nantinya, kajian tersebut akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan.
"Kajian sedang disiapkan, segera akan disampaikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Riza mengatakan, ada banyak orang yang berminat membeli saham milik Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir tersebut.
Baca Juga: Riza Patria Bantah Ada Masalah Personal Dalam Rotasi Pejabat DKI
"Banyak sebetulnya yang mengantre ingin beli," ucap Riza.
Meski banyak peminat, Riza mengatakan, tak serta merta Pemprov DKI bisa melepas saham PT Delta tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Itulah sebabnya, kata Riza, keputusan penjualan saham milik Pemprov DKI di PT Delta digantungkan kepada keputusan DPRD DKI.
"Kami serahkan kebijaksanaan pada pimpinan, anggota DPRD yang saya kira sangat mengerti dan bijaksana mencari solusi terkait masalah saham PT Delta," kata Riza.
Sejauh ini, sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta, yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra dan Golkar.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Ngotot Tak Mau Jual Saham Bir Delta, Ini Saran untuk Anies Baswedan
PT Delta Djakarta merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Pemprov DKI sudah menanamkan saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1970.
Adapun keuntungan rata-rata yang diperoleh PT Delta untuk Pemprov DKI per tahun mencapai Rp 50 miliar.
Era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, salah satu janji kampanye adalah menjual saham perusahaan bir tersebut.
Pemprov DKI mulai menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta yang mencapai 26,25 persen di tahun 2019.
Baca Juga: Berangkat Naik MRT, Anies Tanya Tempat Jajanan Enak ke Netizen
Upaya tersebut merupakan salah satu proses menuju penjualan saham PT Delta Djakarta.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku tidak ingin terlibat apabila Pemprov DKI ngotot menjual saham PT Delta Djakarta dan meminta Anies menggunakan hak diskresi.
"Silakan saja putusin (jual saham), Gubernur (Anies) punya diskresi kok," tutur Edi.
Dia berulang kali mengatakan tidak ingin terlibat dalam penjualan saham PT Delta tersebut. Ia menilai tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu ngotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
Baca Juga: Dialog dengan Skateboarder, Anies Baswedan Janji Revitalisasi Taman Supaya Ada Area Skateboard
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," kata Pras.
Menurut Pras, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta. DKI Jakarta sendiri secara historis tidak pernah menyuntikan saham ke perusahaan tersebut.
Menurut dia, kepemilikan sahan Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Saat itu pemerintah pusat hendak melakukan intervensi kepada perusahaan bir yaitu Bir Bintang yang hampir kolaps. Lalu, dibuatlah PT Delta untuk mengatasi gonjang-ganjing kebangkrutan Bir Bintang.
"Itu kan ada persoalan di bir bintang pada saat itu, zaman Pak Ali. Bagaimana pemerintah masuk ke dalam? Enggak bisa ke Bir Bintang maka kita (pemerintah saat itu) buatlah PT Delta," kata Pras.
Kemudian pemerintah pusat menyerahkan PT Delta ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI untuk dikelola.
Dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengukur kebijakan dengan tolok ukur agama dalam penjualan saham PT Delta tersebut.
"Jadi bukan masalah agama, halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu," kata Pras.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.