Baca Juga: WNA Jerman dan Istrinya Tewas, Diduga Korban Pembunuhan, Begini Faktanya
Sementara itu, Kasat Redkrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya, mengatakan KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN menikah dengan istrinya NM pada tahun 1996.
"Untuk suami merupakan WNA asal Jerman, sedangkan untuk istrinya WNI," kata Angga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Pelaku Cenderung Menikmati Membunuh Korban
Sebelumnya, diketahui pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.
Namun, sebelum ditemukan tewas, ada tamu yang berkunjung ke rumah KEN dan NM pada Jumat (12/3/2021) malam.
Baca Juga: Suami Cemburu Istri Selingkuh, Teman Sendiri Pun Dibunuh
"Betul, memang sempat menerima tamu sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Lukman saat ditemui di lokasi, Sabtu.
Namun, kata Lukman, berdasarkan keterangan rekannya yang bertugas semalam, tidak ada tanda-tanda keributan di rumah tersebut.
"Tidak ada (terdengar keributan). Kalau titik tamu yang disorot yang semalam saja," kata Lukman.
Baca Juga: Istri Direbut Orang untuk Kedua Kalinya, Abdul Hosid Lakukan Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.