TANGERANG SELATAN, KOMPAS TV - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial KEN (84) dan NS (53) di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Adalah seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Wahyuapriansyah pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasutri WNA Ditemukan Tewas Penuh Luka Senjata Tajam
Wahyu ditangkap di rumah saudaranya yang berada di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, membenarkan telah dilakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap KEN dan NS.
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong telah menangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Iman dikutip dari Kompas.com pada Minggu (14/3/2021).
Baca Juga: Wanita Indonesia Dibunuh Tetangganya di Malaysia, Alasannya Demi Tutupi Hutang Rp17 Juta
Dalam melancarkan aksinya membunuh korban, kata Iman, pelaku Wahyuapriansyah beraksi seorang diri untuk menghabisi KEN dan NS.
Sebelum kejadian pembunuhan, Wahyuapriansyah mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB. Ia lantas masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, Wahyuapriansyah tetlebih dahulu membunuh NS dengan cara membekap dan membacok korban di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri.
Baca Juga: Keluarga George Floyd, Korban Pembunuhan Polisi Akan Diberikan Rp388 Miliar oleh Kota Minneapolis
“Karen mendengar ada keributan, KEN terbangun. (Pelaku) langsung melayangkan kapak ke leher dan dagu korban,” ujar Iman.
Setelah membunuh kedua korbannya, Wahyuapriansyah kemudian kabur ke rumahnya di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa kapak, sweater, 2 buah handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Baca Juga: WNA Jerman dan Istrinya Tewas, Diduga Korban Pembunuhan, Begini Faktanya
Sementara itu, Kasat Redkrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya, mengatakan KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN menikah dengan istrinya NM pada tahun 1996.
"Untuk suami merupakan WNA asal Jerman, sedangkan untuk istrinya WNI," kata Angga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Pelaku Cenderung Menikmati Membunuh Korban
Sebelumnya, diketahui pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.
Namun, sebelum ditemukan tewas, ada tamu yang berkunjung ke rumah KEN dan NM pada Jumat (12/3/2021) malam.
Baca Juga: Suami Cemburu Istri Selingkuh, Teman Sendiri Pun Dibunuh
"Betul, memang sempat menerima tamu sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Lukman saat ditemui di lokasi, Sabtu.
Namun, kata Lukman, berdasarkan keterangan rekannya yang bertugas semalam, tidak ada tanda-tanda keributan di rumah tersebut.
"Tidak ada (terdengar keributan). Kalau titik tamu yang disorot yang semalam saja," kata Lukman.
Baca Juga: Istri Direbut Orang untuk Kedua Kalinya, Abdul Hosid Lakukan Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.