Baca Juga: Mahfud MD: Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Pemerintah Tidak Alergi Kritik
Respons Istana
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi usulan diterbitkannya Perpres baru usai aturan investasi miras dicabut dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, langkah selanjutnya masih menanti dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita tunggu kelanjutannya dari Setneg," ujar Fadjroel, Rabu (3/3/2021).
Menurut Fadjroel, tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.