JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah insiden penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Jakarta Barat yang menewaskan empat orang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
Dalam telegram yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tanggal 25 Februari 2021 ini diatur mengenai seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.
Kemudian memperketat proses pinjam pakai senjata api (seni) dinas. "Hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Begini Cara Polisi Cegah Bentrokan Dengan Massa Aksi 22 Mei
Hal itu merupakan langkah antisipasi agar kejadian yang mencoreng institusi Polri dan merusak sinergitas antara TNI-Polri tak terulang lagi.
Diatur pula hal yang lebih spesifik terutama Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.
Baca Juga: Ditembak Mati Bripka CS, Pratu RS Ternyata Prajurit Kostrad TNI AD yang Nyambi Jadi Petugas Keamanan
Sebelumnya, oknum anggota Polri Bripka CS melakukan penembakan di RM Cafe Kamis dini hari (25/2/2021). Penembakan ini diduga dilakukan dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan empat nyawa melayang, satu di antaranya adalah anggota TNI AD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.