Kompas TV nasional politik

Baiq Nuril Berharap Presiden Jokowi Serius Revisi UU ITE

Kompas.tv - 20 Februari 2021, 21:30 WIB
baiq-nuril-berharap-presiden-jokowi-serius-revisi-uu-ite
Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang amnesti untuk dirinya. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wacana Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat perhatian dari Baiq Nuril.

Baiq Nuril pernah dipidana lantaran merekam percakapan mesum kepala sekolah H. Muslim. Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam.

Guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu mendapat vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Baca Juga: FULL – Terima Amnesti dan Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ini Kata Baiq Nuril

Vonis tersebut ujung dari laporan Muslim atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporanya LP/K/216/2015/Polres Mataram. Sementara Muslim dimutasi menjadi Kepala Seksi Dinas Dikpora Mataram.

Baiq Nuril mendorong agar Presiden Jokowi dapat segera merevisi UU ITE agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi Koran seperti dirinya.

"Mudah-mudahan, dengan adanya Bapak Presiden memberikan pernyataan merevisi undang-undang tersebut itu segera bisa terlaksana dan agar tidak ada lagi korban-korban yang seperti saya," ucap Nuril dalam acara Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Lebih lanjut Baiq Nuril menilai salah satu pengalaman dalam hidupnya yang tak menyenangkan adalah ketika ia dijerat UU ITE.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE

Ia tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana saat perbuatannya dinilai melanggar hukum. Kejadian tersebut sangat menjadi beban moril dan fisik.

"Alhamdulillah, mungkin saya salah satu mungkin ya, satu di antara orang-orang yang terzalimi yang bisa mendapatkan keadilan saat itu," ujarnya.

Nuril mengakui butuh perjuangan besar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan upaya mencari keadilan itu tentu membutuhkan pengorbanan dan tenaga.

Baca Juga: Rocky Gerung: Bukan UU ITE yang Direvisi, Tapi Isi Kepala - ROSI

Untuk itu juga Nuril sangat berharap agar rencana merevisi UU ITE benar-benar terwujud agar tidak ada lagi orang yang bernasib sama seperti dirinya.

"Bagaimanapun kalau tidak ada orang-orang yang merangkul mereka, mereka tidak akan pernah mendapatkan keadilan seperti saya saat itu. Saya berharap mudah-mudahan undang-undang ini betul-betul akan direvisi kembali dan tidak ada lagi yang seperti saya,"ujarnya.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasinya tidak memberikan rasa keadilan.

Baca Juga: Reaksi Jusuf Kalla soal Jokowi akan Revisi UU ITE: Itu Luar Biasa Demokratis!

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presdien Jokowi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x