JAKARTA, KOMPAS.TV – Wacana Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat perhatian dari Baiq Nuril.
Baiq Nuril pernah dipidana lantaran merekam percakapan mesum kepala sekolah H. Muslim. Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam.
Guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu mendapat vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Baca Juga: FULL – Terima Amnesti dan Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ini Kata Baiq Nuril
Vonis tersebut ujung dari laporan Muslim atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporanya LP/K/216/2015/Polres Mataram. Sementara Muslim dimutasi menjadi Kepala Seksi Dinas Dikpora Mataram.
Baiq Nuril mendorong agar Presiden Jokowi dapat segera merevisi UU ITE agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi Koran seperti dirinya.
"Mudah-mudahan, dengan adanya Bapak Presiden memberikan pernyataan merevisi undang-undang tersebut itu segera bisa terlaksana dan agar tidak ada lagi korban-korban yang seperti saya," ucap Nuril dalam acara Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Sabtu (20/2/2021).
Lebih lanjut Baiq Nuril menilai salah satu pengalaman dalam hidupnya yang tak menyenangkan adalah ketika ia dijerat UU ITE.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE
Ia tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana saat perbuatannya dinilai melanggar hukum. Kejadian tersebut sangat menjadi beban moril dan fisik.
"Alhamdulillah, mungkin saya salah satu mungkin ya, satu di antara orang-orang yang terzalimi yang bisa mendapatkan keadilan saat itu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.