“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Listyo Ingatkan UU ITE Sudah Tidak Sehat, Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.
Lebih baik, kata Sigit, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah," ucapnya.
"Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik."
Baca Juga: Multitafsir, Jokowi Minta Revisi UU ITE?
Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.
Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.
“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Baca Juga: Ini 9 "Pasal Karet" UU ITE yang Dipermasalahkan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.