"Hal-hal yang seperti itu kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," ujarnya.
Listyo menjelaskan isu mengenai penerapan UU ITE ini menjadi salah satu isu yang disoroti Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menekankan agar kebebasan berpendapat harus dihormatidan jangan sampai terjadi perpecahan. Apalagi kebebasan berpendapat tersebut berujung pada laporan dugaan pidana dengan menggunakan UU ITE.
Baca Juga: Polemik Kritik Pemerintah, Presiden Jokowi Minta Polri Selektif Tangani Laporan Kasus UU ITE
“Oleh karena itu beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa betul-betul diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” ujar Jenderal Listyo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Presiden mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Presiden Jokowi menilai pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Masalah UU ITE yang Wajib Segera Direvisi
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.