JAKARTA, KOMPAS TV - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata telah meninggal dunia di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/2/2021).
Kematian Ustaz Maaher tersebut membuat banyak pihak terkejut dan angkat bicara. Salah satunya yang turut menanggapi adalah Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Sampai-sampai dia menyindir Polri.
Dalam pernyataannya melalui media sosial Twitter, Novel mempertanyakan sikap Polri yang tetap menahan Maaher meski dalam kondisi sakit.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" kata Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Novel pun meminta agar aparat penegak hukum tidak berlebihan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
"Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..” ucap Novel.
Baca Juga: Momen Pemakaman Ustaz Maaher di Ponpes Darul Quran, Disamping Makam Syekh Ali Jaber
Sementara itu, pihak kepolisian tidak bisa mengungkapkan penyakit yang diderita ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, polri sengaja tidak memberikan keterangan lebih terkait penyakit yang diderita ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Sebab, kata Argo, penyakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi sangat sensitif dan berkaitan dengan nama baik almarhum serta keluarga.
"Jadi, kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa karena penyakitnya sensitif," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Yusuf Mansur Kenang Kebaikan Almarhum Ustaz Maaher
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini."
Argo menjelaskan ustaz Maaher ditahan pada 4 Desember 2020. Penahanan dilakukan karena Maaher menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Dalam proses penahanan, disebutkan Maaher merasa sakit. Penyidik kemudian mengirimkan surat ke RS Polri untuk dilakukan pembantaran agar Maaher dapat menjalani perawatan.
"Kemudian ini kami sampaikan perawatan dari RS banyak, tidak hanya sekali, banyak yang dilakukan setiap hari ada hasil rekam medisnya," ujar Argo.
Baca Juga: Alasan Polri Tak Ungkap Penyakit Ustaz Maaher ke Publik, Ada Pertimbangan Nama Baik Keluarga
Lebih lanjut Argo menjelaskan penyidik telah mengantongi rekam medis selama Maaher menjalani perawatan hingga meninggal dunia.
Rekam medis tersebut juga sebagai bukti untuk membantah informasi bahwa Polri tidak memberikan ruang kepada Maaher untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rumah Tahanan Bareskrim.
Sebelum meninggal dunia, Maaher sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Maaher sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari.
Argo menambahkan Maaher mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya saat dirawat di RS Polri.
Baca Juga: Postingan Maaher Atthuwailibi Sebelum Meninggal: Kematian Akan Menghadang Setiap Manusia
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.