JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis media sosial (medsos) Arya Permadi alias Abu Janda akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (1/2/2021). Hal itu bermula dari cuitan Abu Janda yang dituding rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan dianggap menghina Islam dengan sebutan "Islam Arogan".
Berikut fakta-fakta seputar laporan terhadap Abu Janda.
1. Dilaporkan Terkait Dugaan Rasis
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Baca Juga: KNPI Sebut Abu Janda ini Manusia yang Disetting Bermain Peran untuk Bikin Kacau
Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
Laporan terhadap Abu Jandi teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
2. Dilaporkan Atas cuitan "Islam Arogan"
Sehari setelah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan ujaran rasis terhadap Natalius Pigai, KNPI kembali melaporkan Abu Janda atas cuitannya "Islam Arogan" di media sosial. Laporan KNPI diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga: Yenny Wahid Tanggapi Soal Kasus Abu Janda Yang Menyebut "Islam Arogan"
"Ketum DPP KNPI Haris Pertama menginstruksikan dan memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).
Pasal yang digunakan adalah UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
3. Tak Mewakili Banser dan GP Anshor
Sikap dan tindakan Abu Janda disebut tidak mewakili Banser dan Gerakan Pemuda (GP) Anshor. Hal itu dikatakan Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Hasan Basri Sagala.
Dia menegaskan, pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Sehingga, pernyataan Permadi adalah murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
Karena itu, Banser mendukung pihak kepolisian untuk bisa betindak seadil-adilnya terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Baca Juga: Reaksi Banser NU Setelah Abu Janda Dipolisikan: Pernyataan Permadi Arya Tak Mewakili Kelembagaan
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," kata Hasan Basri, Minggu (31/1/2021).
Sementara Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda ( GP) Ansor Luqman Hakim menyebutkan bahwa aktivitas dan pernyataan Abu Janda di media sosial sudah meresahkan.
"Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus Ansor,"kata Luqman Hakim seperti dikutip dari laman resmi NU.or.id, Sabtu (30/1/2021).
4. Polisi Akan Pelajari Laporannya
Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Rusdi, polisi sedang mempelajari laporan tersebut dan mencari dugaan tindak pidananya. "Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Rusdi.
5. Abu Janda Minta Maaf ke Warga NU
Setelah dilaporkan atas cuitannya, Abu Janda akhirnya meminta maaf kepada warga NU. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya bikin video ini buat kiai-kiai, buat gus-gus, buat ustaz-ustaz, dan semua warga NU yang saya cintai. Nama saya Permadi Arya alias Abu Janda saya warga NU kultural, juga kader organisasi banom NU. Izinkan saya, yai, gus, ustaz, untuk menjelaskan kesalahpahaman tulisan saya di Twitter," katanya.
Abu Janda mengatakan bahwa cuitannya untuk mendebat ustad Tengku Zulkarnaen yang sedang memprovokasi SARA. Setelah menjelaskan, Abu Janda kemudian menyatakan minta maaf. "Segitu saja, video singkat dari saya ini semoga bisa menjelaskan, mohon maaf jika ada kesalahpahaman, maklum jempol menulis saat debat panas, jadi keluarnya suka tidak sinkron. Sekali lagi saya mau ucapkan matursuwun kiai, gus, taz, mohon arahannya terus," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.