Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Abu Janda yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Kompas.tv - 1 Februari 2021, 05:00 WIB
5-fakta-abu-janda-yang-akan-diperiksa-bareskrim-polri-hari-ini
Abu Janda (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis media sosial (medsos) Arya Permadi alias Abu Janda akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (1/2/2021). Hal itu bermula dari cuitan Abu Janda yang dituding rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan dianggap menghina Islam dengan sebutan "Islam Arogan".

Berikut fakta-fakta seputar laporan terhadap Abu Janda.

1. Dilaporkan Terkait Dugaan Rasis 


Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

Baca Juga: KNPI Sebut Abu Janda ini Manusia yang Disetting Bermain Peran untuk Bikin Kacau

Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

Laporan terhadap Abu Jandi teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

2. Dilaporkan Atas cuitan  "Islam Arogan"

Sehari setelah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan ujaran rasis terhadap Natalius Pigai, KNPI kembali melaporkan Abu Janda atas cuitannya "Islam Arogan" di media sosial. Laporan KNPI diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: Yenny Wahid Tanggapi Soal Kasus Abu Janda Yang Menyebut "Islam Arogan"

"Ketum DPP KNPI Haris Pertama menginstruksikan dan memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).

Pasal yang digunakan adalah UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x