JAKARTA, KOMPAS.TV- Data situs pemantau kualitas udara atau IQAir menyebut kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi (10/11/2024) ternyata tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Dikutip pada situs iqair.com per pukul 08.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 132 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Adapun kualitas udara kategori tidak sehat yakni udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Baca Juga: Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Membaik, Masuk Kategori Sedang
Atas kondisi ini, Jakarta berada di posisi 16 kualitas udara di dunia. Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Lahore, Pakistan dengan indeks kualitas udara di angka 858, diikuti Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 275 di urutan kedua, kemudian di urutan ketiga diikuti Hanoi, Vietnam di angka 215.
Perlu diketahui bahwa, kualitas udara kategori sedang apabila kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi 18 Agustus 2024 Tidak Sehat, Peringkat 2 Terburuk Sedunia
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sendiri juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Hal ini didukung dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Peringkat Ketiga Terburuk Sedunia Pagi Ini
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.