Kompas TV nasional hukum

Jadi Salah Satu Tergugat dalam Tol Desari, Ini Jawaban Kementerian PUPR ke Tommy Soeharto

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 10:04 WIB
jadi-salah-satu-tergugat-dalam-tol-desari-ini-jawaban-kementerian-pupr-ke-tommy-soeharto
Jalan keluar setelah Gerbang Tol Sawangan 1 yang merupakan bagian dari Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) (Sumber: KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)
Penulis : Gading Persada

 

JAKARTA,KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi salah satu pihak yang digugat Tommy Soeharto dalam kaitan proyek tol Depok-Antasari (Desari). 

Sebagaimana diketahui, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp56,6 miliar lantaran propertinya digusur proyek Tol Desari. 

Menanggapi gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran Cendana ini, Kementerian PUPR mengeklaim bahwa mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/01/2021).

Baca Juga: Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan

Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Hutomo Mandala Putra adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.

"Kami menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat ini. Kami tahu dari berita-berita media online," imbuh Endra. 

Menurutnya, dalam proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini, tentunya membutuhkan pengadaan tanah.

Endra menyebut dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektar atau sebanyak 4.653 bidang dengan nilai total Rp9,4 triliun.

Nilai pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal profesional dan independen yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto

Dari total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14 hektar atau sekitar 65,8 persen.  

Dari jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada pemilik lahan adalah sebesar 79 persen dengan nilai sekitar Rp4,89 triliun.

Sementara, sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke PN Jakarta Selatan melalui mekanisme konsinyasi atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan.

Menurut Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh bilamana terdapat empat kondisi.

Pertama, pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian. 

Kedua, ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto

Ketiga, tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan, serta keempat tanah dalam obyek perkara di pengadilan.

Contoh kondisi keempat adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan bank atau lembaga keuangan non-bank.

"Nah, kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga yakni dalam sengketa kepemilikan dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Saleh Atmawdijaja (Sumber: Kementerian PUPR via Kompas.com)

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pun menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan. 

Endra mengakatan Tommy Soeharto akhinrya karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai penggantian pelepasan tanah.

Lebih jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari.

Jalan bebas hambatan berbayar ini punya arti penting dalam melengkapi sistem jaringan Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.

Setelah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari yang menghubungkan wilayah selatan menuju tengah Metropolitan. 

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya

"Selama ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh Endra.

Sebelumnya, gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.

Sementara tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Chairman Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Baca Juga: Tol Desari, Proyek yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

Tommy menganggap perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.

Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Gegara Tol Desari, Apa Itu Tol Desari?

Pembangunan Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari

Hingga saat ini dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua seksi atau 56 persen yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, dan Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer.

Sementara Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer masih dalam tahap konstruksi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x