JAKARTA,KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi salah satu pihak yang digugat Tommy Soeharto dalam kaitan proyek tol Depok-Antasari (Desari).
Sebagaimana diketahui, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp56,6 miliar lantaran propertinya digusur proyek Tol Desari.
Menanggapi gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran Cendana ini, Kementerian PUPR mengeklaim bahwa mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/01/2021).
Baca Juga: Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan
Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Hutomo Mandala Putra adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.
"Kami menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat ini. Kami tahu dari berita-berita media online," imbuh Endra.
Menurutnya, dalam proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini, tentunya membutuhkan pengadaan tanah.
Endra menyebut dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektar atau sebanyak 4.653 bidang dengan nilai total Rp9,4 triliun.
Nilai pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal profesional dan independen yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto
Dari total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14 hektar atau sekitar 65,8 persen.
Dari jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada pemilik lahan adalah sebesar 79 persen dengan nilai sekitar Rp4,89 triliun.
Sementara, sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke PN Jakarta Selatan melalui mekanisme konsinyasi atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan.
Menurut Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh bilamana terdapat empat kondisi.
Pertama, pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian.
Kedua, ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto
Ketiga, tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan, serta keempat tanah dalam obyek perkara di pengadilan.
Contoh kondisi keempat adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan bank atau lembaga keuangan non-bank.
"Nah, kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga yakni dalam sengketa kepemilikan dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.