Dia menjelaskan, pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pun menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.
Endra mengakatan Tommy Soeharto akhinrya karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai penggantian pelepasan tanah.
Lebih jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari.
Jalan bebas hambatan berbayar ini punya arti penting dalam melengkapi sistem jaringan Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.
Setelah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari yang menghubungkan wilayah selatan menuju tengah Metropolitan.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya
"Selama ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh Endra.
Sebelumnya, gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.
Sementara tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Chairman Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.
Baca Juga: Tol Desari, Proyek yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.
Tommy menganggap perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.
Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.
Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Gegara Tol Desari, Apa Itu Tol Desari?
Pembangunan Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari
Hingga saat ini dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua seksi atau 56 persen yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, dan Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer.
Sementara Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer masih dalam tahap konstruksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.