JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, diduga meminta jatah uang dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang berasal dari upah pungut.
Dalam penyelidikannya, KPK menyebutkan bahwa permintaan ini disetujui oleh Bapenda Kota Semarang.
"Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Tribunnews.
Penyidik KPK kemudian memeriksa empat saksi di Polrestabes Semarang untuk mendalami materi kasus tersebut.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang; Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang; Binawan Febriarto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; serta Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang.
Seperti yang diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca Juga: Pemuda Asal Jepara Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Gangster di Semarang
KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Sejak 17 hingga 25 Juli 2024, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Sejumlah barang bukti pun ditemukan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, serta uang tunai dalam rupiah senilai Rp1 miliar dan mata uang euro sebesar 9.650 euro.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian Kepada 168 Ahli Waris
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.