Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman. Hakim di seluruh Indonesia tunduk pada aturan MA. Termasuk saat hakim diberi sanksi.
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim tidak bisa memberi sanksi langsung ke hakim. KY hanya memberi rekomendasi, MA yang menjalankan jika rekomendasi tersebut berisi sanksi.
Dalam kasus praperadilan Setya Novanto, Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho skeptis dengan langkah untuk memberi sanksi kepada hakim Cepi Iskandar. Menurut Emerson, KY sudah dianggap sampah di kalangan internal MA.
Emerson menyontohkan, pada 2015 lalu, KY memberi rekomendasi sanksi kepada hakim yang memutus praperadilan BG, Sarpin Rizaldi. KY merekomendasikan sanksi non - palu selama enam bulan. Sayangnya, sanksi ini tidak dijalankan MA. Kala itu, MA beralasan, urusan sanksi adalah wewenang internalnya. MA sudah menjalankan pemeriksaan kepada Sarpin dan dinyatakan bersih dari kesalahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.