JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab siap menghadapi gugatan yang telah dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Mabes Polri.
"Tidak ada pilihan lain, kami akan menghadapi," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Habib Rizieq, memberikan tanggapannya secara visual kepada Jurnalis Kompas TV Ihsan Sitorus, Sabtu (23/1/2021).
Sugito menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan PTPN VIII, terkait keberadaan tanah di Gunung Mas yang ditempati oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab Ke Bareskrim Polri
Karena Habib Rizieq melakukan pembelian lahan pesantren secara sah. Dokumentasi pembelian pun, kata Sugito, terdokumentasi dengan baik dan sudah didaftarkan ke notaris.
"Jadi semuanya sudah diketahui mengenai keabsahan penjualan tersebut," katanya.
"Tapi karena kami sudah dilaporkan, maka kami harus menjalani proses hukum," imbuh Sugito.
Namun Sugito mempertanyakan, mengapa PTPN VIII hanya mempermasalahkan tanah yang ditempati pesantren saja. Karena tanah PTPN yang dikelola swasta atau pribadi-pribadi dengan luas yang cukup signifikan sangat banyak.
Sementara tanah yang dikelola pesantren, awalnya adalah tanah terlantar yang tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga: FPI Buka Peluang Dialog dengan PTPN VIII: Kita Cari Win-Win Solution
Semuanya, kata Sugito, dikelola penggarap kemudian dijual kepada Habib Rizieq untuk kegiatan pesantren.
"Ini kan menarik, yang dilaporkan hanya tanah yang dikelola pesantren. Ada apa dengan PTPN? Saya harapkan Bareskrim untuk adil dalam proses penegakan hukum terkait laporan PTPN ini," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.