JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kejadian siswi non-muslim diwajibkan untuk berjilbab di SMKN 2 Padang, tidak terulang lagi.
"Kami berharap kejadian ini kejadian terakhir. Bukan hanya di Padang, tapi juga di wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Glenys Octania, Sabtu (23/1/2021).
Beka juga berharap sistem belajar mengajar pendidikan nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta hak asasi manusia.
Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf
"Sehingga siswa belajar dengan tenang, nyaman, dan juga bebas mengekspresikan segala hak asasi pada diri masing-masing," ujarnya.
Institusi pendidikan negeri, kata Beka, seharusnya bisa menjunjung tinggi keberagaman yang ada, menghormati kebebasan beragama dan keyakinan.
"Tentunya menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia seperti amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," katanya.
Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Beka meminta perhatian serius pada hal ini. Tujuannya untuk mencegah kejadian yang sama terjadi di daerah lain dan di masa mendatang.
Diberitakan, sebuah video berdurasi 15 menit 24 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Orangtua Murid: Ini kan Sekolah Negeri
Orang tua siswa mempersoalkan anak perempuannya yang diwajibkan berjilbab oleh sekolah. Padahal keluarganya, termasuk anaknya, tidak beragama Islam.
Salah seorang guru yang meladeni pertanyaan orang tua siswa menjelaskan, bahwa kewajiban berjilbab bagi murid perempuan merupakan aturan sekolah.
"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri, dikutip dari Kompas.com.
Zikri pun menunjukkan aturan sekolah yang mewajibkan siswi memakai jilbab di sekolah.
Ketika kasus ini menjadi viral dan polemik di dunia maya, SMKN 2 Padang pun menggelar konferensi pers pada Jumat (22/1/2021) malam.
Baca Juga: Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik: Pasti Kita Evaluasi
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.
Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Baca Juga: Banjir Pujian ke Komjen Sigit: Kapolri Milenial, Jilbab, dan Makalah Terbaik Sepanjang Zaman
Siswi Wajib Berjilbab Aturan Lama
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut memang diterapkan di hampir semua sekolah di Kota Padang.
Adib berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan lama ini. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai jilbab.
Baca Juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Muslim di Sekolah Dasar, Ini Alasannya
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ucapnya.
Selain akan melakukan evaluasi, Adib mengatakan, pihaknya juga menerjunkan tim ke SMKN 2 Padang untuk melakukan investigasi dan kajian.
"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.