Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.
Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Baca Juga: Banjir Pujian ke Komjen Sigit: Kapolri Milenial, Jilbab, dan Makalah Terbaik Sepanjang Zaman
Siswi Wajib Berjilbab Aturan Lama
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut memang diterapkan di hampir semua sekolah di Kota Padang.
Adib berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan lama ini. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai jilbab.
Baca Juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Muslim di Sekolah Dasar, Ini Alasannya
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ucapnya.
Selain akan melakukan evaluasi, Adib mengatakan, pihaknya juga menerjunkan tim ke SMKN 2 Padang untuk melakukan investigasi dan kajian.
"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.