JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menilai putusan hakim tunggal kasus kliennya telah mengubah asas hukum.
Pernyataan itu disampaikan Alamsyah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). "Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah.
Tidak puas dengan putusan hakim, Alamsyah mengatakan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait proses sidang praperadilan. Dalam rencana gugatannya, Ia menginginkan praperadilan tidak diputus oleh hakim tunggal.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah
"Saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. Maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Hakim menilai, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Basrekrim Polri telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Tak hanya itu, Hakim mengatakan penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.
Baca Juga: Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahliserta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus Kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Ia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.