JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan mendatang mulai 11 Januari. Hal itu berlaku di seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, karena sudah memenuhi kriteria yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14% dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Cerita Polisi di Malang yang jadi Relawan Pemakaman Covid, Kerap Tidur di Makam
Beberapa contoh provinsi yang masuk dalam kriteria dimaksud misalnya, DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70% dan Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.
Kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional.
Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional.
Baca Juga: 500 Nakes Telah Wafat, Menkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas Selama PSBB
Namun, untuk penerapan pembatasan kegiatan warga akan diatur melalui peraturan daerah.
"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.