Detailnya, larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Larangan ini ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga pejabat negara, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pun membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI.
Baca Juga: BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, meminta kepada masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
b. untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik
Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.