JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Idham Azis menjawab polemik yang terjadi akhir-akhir ini terkait keberatan pers terhadap Maklumat Kapolri soal konten ormas Front Pembela Islam (FPI).
Disampaikan lewat surtmat telegram, Kapolri Idham Azis meminta kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing polda untuk tak mengekang kebebasan pers.
Terutama dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri
Instruksi Kapolri Idham Azis itu disampaikan lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021.
Surat telegram tersebut itu ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas.
Dengan adanya surat telegram itu, maka menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut pada Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir
Idham menjelaskan, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi.
Namun demikian, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," tutur Idham Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.