TANGERANG, KOMPAS.TV - Satpol PP Pemkab Tangerang yang didukung Polresta Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa melakukan pembersihan atribut di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tangerang.
Polisi meminta warga melapor jika masih menemukan atribut FPI yang terpasang.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan, penggunaan symbol, dan atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan pers.
Menurut Kompolnas, penyebaran informasi soal FPI masih diperbolehkan dan tak mengandung ujaran kebencian.
Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif dan melanggar hukum.
Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Berikut ini empat poin isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.