JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai hal tersebut wajar
Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis
Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Menurut Arsul, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
"Tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," imbuhnya.
Oleh karena itu, Arsul meminta maklumat Kapolri terkait FPI tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya.
Arsul menyarankan, sebelum disampaikan ke masyarakat, Polri meminta pandangan ahli hukum terkait isi maklumat Kapolri tersebut.
"Atau paling tidak dijelaskan oleh Mabes Polri tentang cakupan subyek yang dituju oleh Maklumat tersebut, apakah termasuk media," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.