JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah pembatasan operasional pun berlaku. Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 itu, Anies meminta kepalda Dinas Perhubungan untuk membatasai operasional transportasi umum di DKI hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional ini juga diikuti oleh PT LRT Jakarta. Transportasi masal ini hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00
Namun untuk jam keberangkatan pertama LRT tetap beroperasi mulai dari pukul 05.30 WIB. Jam operasi baru ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Betul (beroperasi sampai pukul 20.00 WIB)," ujar Corporate Comnunucation PT. LRT Jakarta, Kurniati melalui pesan tertulisnya Jumat (18/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Selain pembatasan jam operasional, PT LRT Jakarta juga membatasi jumlah penumpang yakni hanya 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian.
Penumpang juga diwajibkan memakai masker dan tak diperkenankan berbicara atau menerima panggilan seluler selama berada di dalam LRT.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun Operasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
“PT LRT mengimbau penumpang untuk selalu berjaga jarak dengan penumpang lainnya,” ujar Kurniati.
Adapun, keberangkatan terakhir LRT adalah dari Stasiun Boulevard Utara menuju Pegangsaan Dua, yakni pada pukul 20.09 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.