JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RQ (22) dan PK (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Sabtu (21/11/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan kedua tersangka menyerang dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajah korban.
Tindakan tersebut lantaran pelaku yang merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee & Resto itu emosi setelah mendapat teguran dari ibu Lurah Cipete Utara.
Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok Saat Bubarkan Kerumunan Kafe, Polisi Buru 3 Pelaku
Menurut Budi hasil pemeriksaan sehari-hari para tersangka mengkau sebagai ibu rumah tangga.
“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban," ujar Budi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Budi menambahkan kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. RQ ditangkap tak beberapa lama setelah insiden pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara. Tersangka terakhir yang ditangkap yakni PK.
“(PK) tersangka kami tangkap tadi malam, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Budi.
Baca Juga: Buntut Panjang Imbas Kerumunan Petamburan, Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Dicopot!
Atas perbuatannya kedua tesangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menetapkan Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.