JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bakal mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukann proses penegakan hukum kepada Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan demikian. Sebab, anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI)—organisasi sayap FPI—menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq Shihab sejak terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakrta Pusat, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: MER-C: Yang Wajib Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Bukan Dokternya, Tapi Laboratorium
Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI. Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Idham Azis mengatakan, setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Permintaan Maaf Rizieq Shihab Tak Menghentikan Kasusnya, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” ucap Idham.
“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”
Lebih lanjut, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieqn Shihab.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga: Sempat Dihadang Anggota FPI, Polisi Kembali Serahkan Surat Panggilan ke-2 untuk Rizieq Shihab
Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.
Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.
Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.
"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," ujar salah satu anggota LPI.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bela Rizieq Shihab Soal Kerumunan: Kalau Memang Negara Ini Adil, Semua Diperiksa
Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq Shihab.
Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq Shihab.
Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.
Baca Juga: Ketika Laskar FPI Tutup Jalan Rumah Rizieq Shihab saat Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.