Abhan menyebut, lambannya penjatuhan sanksi ini bisa jadi karena PPK dijabat oleh bupati atau wali kota atau gubernur yang notabene adalah jabatan publik.
Oleh karenanya, menurut Abhan, ke depan harus ada evaluasi terkait jabatan PPK ini.
"Saya kira ke depan mungkin harus dikaji lebih lanjut apakah PPK ini cocok dijabat oleh bupati, wali kota, gubernur atau diserahkan kepada sekda," kata dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal, pilkada serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 793 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada 2020.
Baca Juga: Kantor Disporapar Kota Malang Ditutup, 4 ASN Terpapar Covid-19
Angka ini merupakan data terbaru KASN yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).
"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa lalu.
Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.
Adapun dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," kata Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.